Benahi dulu “E-Counting” lalu barulah “E-Voting” ...Lanjutkan ! Sabtu, 21-08-2010
Menyongsong Pemilu 2014 yang kian mendekat seusai sebuah diskusi kajian bertajuk “E-voting, Siapkah kita ?” yang berlangsung di Jakarta tgl 18 Ags yl perihal kesiapan e-Voting dalam Pemilu di Indonesia, maka layaklah dipetik beberapa opini penting yang pantas untuk diperhatikan segenap kalangan pemangku kepentingan penyelenggaraan Pemilu di tanah air; yakni kalangan Pemerintahan, institusi penyelenggara Pemilu, dan khalayak rakyat umumnya.
Salah satu kutipan pendapat yang agaknya pas dengan kondisi terkini Pemilu yang terakhir berlangsung pada tahun 2009 adalah, yakni ungkapan salah satu tokoh politik pemangku jabatan Komisi Pemerintahan di DPR Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa sebaiknya sistem perhitungan suara hasil Pemilu : “e-Counting” yang terlebih dahulu dibenahi sebelum tiba masanya Pemilu dengan sistem “e-Voting” dilaksanakan di tanah air.
Sedangkan advisor senior dari institusi International Fondation for Electoral System; Peter Erben mewanti-wanti bahwa terdapat banyak kasus kegagalan dalam Pemilu sistem E-voting di sejumlah negara yang bahkan memiliki tingkat gelaran prasarana teknologi TIK yang jauh lebih maju dari Indonesia. Adapun anggota Badan Pengawas Pemilu Eka Cahya Widodo seraya menyatakan opini yang senada pun mengetengahkan pentingnya proses sosialisasi perihal keunggulan Pemilu sistem elektronik agar perlu dilangsungkan secara intens hingga nantinya dapat meyakinkan segenap pemangku kepentingan untuk setuju melangkah melaksanakannya.
Sesungguhnya opini tentang pembenahan “e-Counting” ini amat pas mengingatkan kondisi perhitungan suara secara elektronik yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Pemilu 2009 yang berjalan terhambat sedemikian lambatnya hingga kemudian memasuki kurang dari seminggu dari mulai hari perhitungan resmi diputuskan KPU untuk penghentian penayangan sistem perhitungan on-line ini sebagai salah satu situs on-line sebagai media penyedia informasi resmi Pemilu. Apa pun alasan di balik layar kendala hambatan yang terjadi ---entah di hulu atau pun di hilir entah pada tata laksana penginputan di tingkat kecamatan ataupun pada keandalan sistem kompilasi di tingkat Pusat--- kegagalan kinerja sistem penghitungan berbasis TIK yang sedianya ditayangkan on-line tersebut agaknya menjadi pelajaran yang paling pantas digaris bawahi.
Kegagalan tayang sistem perhitungan elektronik secara Nasional ini pun berdampak psikologis yang cukup tinggi terutama bagi rakyat sebagai pemilih maupun parpol kontestan Pemilu; apalagi berhubung pada saat yang bersamaan segenap khalayak dihadapkan dengan sajian tayangan sejumlah versi perhitungan “Quick Count” yang muncul berbarengan di bermacam saluran televisi swasta nasional yang ternyata memang memiliki beragam kepentingan terselubung pengelola saluran tv sesuai garis politik masing-masing.
Sekitar setahun yl Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah No. 147/PUU-VII/2009 mengabulkan permohonan uji materi pelaksanaan e-Voting yang telah diselenggarakan dengan baik di Kabupaten Jembrana - Bali dalam pelaksanaan Pilkadus : Pemilihan Kepala Dusun/Desa yang telah berlangsung hingga 39 (tiga puluh sembilan) kali per 2010 dengan proses yang memuaskan rakyat serta dengan biaya yang lebih murah dari pada Pemilu konvensional secara manual, seperti yang dipaparkan secara gamblang oleh Bupati Jembrana Prof. Drg Wiyasa.
Labih jauh lagi terungkap pula opini hakim Mahkamah Konstitusi yang dengan cukup bijak telah menyatakan akan halnya e-Voting di tanah air dapat dilaksanakan namun pelaksanaannya dilaksanakan secara bertahap, yakni dilaksanakan berjenjang dapat dimulai di tingkatan yang lebih berlingkup lebih kecil, semisal pemilihan kepala Desa, Bupati, dst sebelum nanti dilaksanakan untuk Pemilihan Umum yang berskala Nasional. Dan itu pun semuanya dilaksanakan dengan selalu mempertimbangkan kondisi kesiapan segenap aparat pelaksana Pemilu dan segenap rakyat di setiap daerah.
Walhasil, diskusi kajian terkini Pemilu “E-voting, Siapkah Kita ?” di atas yang menyimpulkan betapa Indonesia belum siap untuk melaksanakannya jelas memang berseberangan dengan kesimpulan dalam ajang Dialog Nasional pelaksanaan E-voting untuk Pemilu yang diadakan di BPPT Mei 2010 yl yang sempat menghembuskan optimisme tersendiri akan terselenggaranya Pemilu Nasional mendatang dalam proyeksi kisaran kurun waktu sekitar satu dekade mendatang. Dan kedua hal diatas tentunya mempersyaratkan terlebih dahulu sesegera mungkin terlaksananya program SIN : “Single Identity Number” untuk kartu tanda penduduk di segenap penjuru tanah air.
Sumber: Up-dates ragam situs. / Rizal AK.
|